10 Langkah-langkah tahapan mengurus
sampai izin edar untuk UMKM (Perorangan) dan (Non Perorangan) Omzet dibawah 4M / Tahun Lakukan Secara URUT.
1. KTP (Wajib)
2. NPWP Usaha -> Urus di kantor pajak
3. Daftar NIB -> Urus di OSS.GO.ID
4. IZIN USAHA UKM IUMK (Perorangan) -> Urus di OSS.GO.ID
.
IZIN USAHA INDUSTRI (Jika Berbentuk CV) -> Urus Di DPMPTSP Kabupaten Masing-masing
5. IZIN OPERASIONAL/KOMERSIL -> Pilih sesuai tipe ijin usaha contoh: Sertifikat produksi PRT Atau P-IRT Di Menu Web OSS
6. SPPL (Izin Lingkungan) -> Urus di OSS.GO.ID atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Setempat
7. Izin Tata Ruang & Lokasi -> Urus di dinas DPMPT Kabupaten Setempat
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) -> Urus di dinas DPMPT Kabupaten Setempat (Bagi yang diwajibkan IMB tergantung PERDA Masing² Daerah)
9. Sertifikat penyuluhan PRT -> DINKESPROV (Untuk Produk Kimia PKRT Tertentu)
.
Sertifikat penyuluhan P-IRT -> DINKES KAB/KOTA (Untuk Produk Makanan Ringan P-IRT)
10.
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) -> DINKES KAB/KOTA
.
JIKA DISETUJUI, SERTIFIKAT PRODUKSI UKM TERBIT (Legal Berbatas Se-Provinsi)
.
(Pengalaman bisa berbeda-beda di setiap daerah tetapi garis besarnya hampir sama)
.
Jika Anda GAPTEK Sebaiknya langsung datang ke DPMPT Kabupaten setempat untuk minta bimbingan aplikasi OSS (Gratis)
.
Salam legal & sukses 👍👍